INDERAPURA, PESSEL | Menarik isu Menurut Sekretaris Panitia PILBAMUS Nagari Inderapura Barat Adi Mardansyah menyatakan bahwa surat pernyataan tidak melanggar adat itu dinyatakan oleh unsur itu sendiri bukan dari Kerapatan adat, jika dari Kerapatan adat tentu bunyinya surat keterangan atau rekomendasi, dan itupun telah dilakukan oleh panitia Pilbamus secara kolektif namun KAN Inderapura tidak kunjung menerbitkan surat itu, dan itu tidak hanya utk M.Yazid saja tetapi kepada seluruh peserta Pilbamus tdk diterbitkan oleh KAN Inderapura.
klu memang ada peserta Pilbamus yg melanggar adat harusnya KAN Inderapura mampu menerbitkan SK pelanggran adat itu yg ditanda tangani oleh Ninik Mamak dan 20 dan harus dicantumkan adat apa yg dilanggar itu, sementara KAN Inderapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan melanggar adat itu, yg ada hanya cerita dari mulut ke mulut saja namun tdk pernah ada bukti yg tertulis dari KAN Inderapura yg bisa di pertanggung jawabkan, tutup Adi Mardansyah.
Sementara itu camat pancung soal memebenarkan kedatangan masyarakat inderapura yang atas nama sanak kemenakan kaum suku caniago di bawah payuang panji rangkayo reno alam tersebut adalah terkait isu pelantikan empat unsur Bamus di Nagari Inderapura Barat.
"Kedatangan Sanak kamanakan kaum suku caniago dibawah payuang panji Rky Reno Alam tersebut terkait isu pelantikan empat unsur Bamus di Nagari Inderapura Barat," kata Syafrizal S.Sos, MAP kepada mediata.co.id saat ditemui di ruangannya.
"Kita sudah audiensi dengan sanak kemenakan kaum suku caniago dibawah payuang panji Rky Reno Alam dan ada lima poin berita acara nantinya akan kami teruskan ke dinas terkait, yang di sini adalah Dinas PMD PP & Kb.," tutup Camat Pancung Soal Syafrizal S.Sos, MAP.
Audiensi yang berlangsung kondusif tersebut di hadiri oleh Camat kecamatan Pancung Soal, Wakapolsek Pancung Soal, Koramil 01 Pancung Soal, Panitia Pilbamus Inderapura Barat, Sanak kemanakan Kaum Suku Caniago (dibawah payuang panji Rangkayo Reno Alam), dan tokoh Masyarakat.
Dari hasil pertemuan tersebut dihasilkan hal-hal sebagai berikut :
1. Meminta kepada Forkopinca Pancung Soal memfasilitasi Bamus Nagari Inderapura Barat khusus unsur Ninik Mamak sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Menyampaikan keoada pihak Dinas PMDPP&Kb kabupaten pesisir selatan untuk tidak melantik empat unsur yang sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) nya.
3. Melantik hasil PILBAMUS Nagari Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan Perbub Nomor 26 tahun 2017.
4. Panitia PILBAMUS Nagari Inderapura Barat dan sanak kemenakan kaum suku caniago (Dibawah Payuang anji Rangkayo Reno Alam ) menyatakan surat pernyataan tidak melanggar adat dinyatakan oleh unsur itu sendiri.
5.Sanak kemenakan kaum suku caniago (Dibawah Payuang Panji Rangkayo Reno Alam) meminta unsur Ninik Mamak terpilih untuk dilantik menjadi Bamus Nagari Inderapura Barat atas nama M.Yazid.
BSR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar